Senin, 07 Februari 2011

Ngangsu Kawuruh


To : Pak Suroso, Ketua PPNI Kudus

Mengapa pengembangan Profesi Keperawatan diarahkan pada Pendidikan Ners?
1.       Perawat adalah sebuah profesi (UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 22 (1); pasal 63 (2,3,4,5,)). Keperawatan sebagai profesi diarahkan pada nilai-nilai dasar suatu profesi yaitu pengembangan kelimuan (body of knowledge), pengembangan pelayanan atau praktik keperawatan, pengembangan penelitian keperawatan, serta pengembangan standar profesi dan kode etik.

2.       Pengembangan keilmuan profesi keperawatan, disesuaikan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagaimana yang terjadi pada pengembangan Pendidikan Dokter, Dokter Gigi Apoteker, Guru dan profesi lainnya. Profesi keperawatan telah menyusun jenis dan jenjang pendidikan perawat menuju tatanan profesionalisme untuk memperbaiki kualitas pelayanan keperawatan (sebagaimana terlampir).

3.       Pendidikan dasar profesi keperawatan adalah Ners, sebagaimana Pendidikan Kedokteran adalah Dokter, Pendidikan Kedokteran Gigi adalah Dokter Gigi, Pendidikan Kefarmasian adalah Apoteker. Profesi Keperawatan telah menetapkan pada tahun 2015, sebagian besar perawat adalah Ners. Sebagian kecil yang vokasional. Sebagian yang Ners, praktisi klinis diarahkan ke pendidikan Spesialis Keperawatan, sedangkan bagi dosen diarahkan ke Magister dan Doktoral. Penyelenggaraan pendidikan ini telah dimulai di UI, UNPAD, UNAIR. Tahun 2011/2012 akan segera dibuka di UGM, UNDIP, USU, UNHAS dan Perguruan Tinggi lainnya di Indonesia.

4.       Pengembangan Sistim Pendidikan ini juga telah terjadi di negara lain sejak lama seperti Thailand, Filiphina, Malaysia, Singapura, Australia, India dan lainnya. Keterlambatan pengembangan pendidikan keperawatan di Indonesia mengakibatkan daya saing SDM Keperawatan kita rendah sehingga perawat Indonesia belum diakui secara internasional melalui pengakuan International Council of Nurses (ICN). Akibatnya, kualitas pelayanan keperawatan kurang baik.

5.       Diperlukan dukungan para stakeholder, khususnya pemerintah untuk memberi kesempatan kepada para perawat agar melanjutkan pendidikannya dengan tidak mengganggu pekerjaan mereka. Peningkatan mutu SDM Keperawatan melalui peningkatan jenjang pendidikan akan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan kesehatan serta meningkatkan kualitas kesehatan pasien dan masyarakat.

6.       Bila memungkinkan, berikanlah beasiswa karena seseorang yang melanjutkan pendidikan formal telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan dana. Pengembangan pendidikan seseorang bukan hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan institusinya. Perawat memiliki keterbatasan waktu karena tugas mereka yang tidak memungkinkan meninggalkan pasien, keterbatasan dana karena tingkat kesejahteraan mereka,  keterbatasan akses kepada para pengambil kebijakan, khususnya di RS, dan keterbatasan motivasi karena untuk apa mereka kuliah yang tidak banyak implikasinya terhadap kesejahteraan, tidak seperti guru yang kemudian mendapat tunjangan profesi.

From : Edy Wuryanto, Ketua PPNI Jawa Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar